Sabtu, 07 Juli 2012

PENAMPUNGAN TENAGA HONORER,PENERIMAAN TENAGA HARIAN LEPAS

Dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, baik  pada pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, sebagian  dilakukan oleh tenaga honorer. Di antara tenaga honorer tersebut ada yang telah lama bekerja  kepada  pemerintah  dan  keberadaannya  sangat  dibutuhkan  oleh pemerintah. Mengingat masa  bekerja mereka  sudah  lama  dan  keberadaannya  sangat dibutuhkan dan atau tidak oleh pemerintah, dalam kenyataannya sebagian tenaga honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Jawa Tengah masih ada  126 tenaga honorer yang mulai bekerja pada tahun 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus yang dibiayai oleh APBD dengan rincian sebagai berikut ;
1.    Sarjana sejumlah 11 orang.
2.    D III sejumlah 1 orang.
3.    SMA/SMEA/SLTA/MAN dan SD (data terlampir)

Berdasarkan  Peraturan  Pemerintah    Nomor  48  Tahun  2005  tentang Pengangkatan  Tenaga  Honorer  Menjadi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43   Tahun 2007  antara lain ditentukan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi  CPNS  dilakukan  secara  bertahap  mulai  Tahun Anggaran  2005  dan  paling  lambat  selesai  Tahun  Anggaran  2009  dengan prioritas  tenaga   honorer  yang  penghasilannya  dibiayai  oleh  APBN dan APBD.Demikian halnya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer Tahun 2005 lampiran I Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2005 untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan tujuan Seluruh tenaga honorer yang berprestasi, berdedikasi, bekerja terus menerus masih aktif bekerja dan terdaftar di Pemerintah serta datanya tersimpan dalam database.

Dalam  kenyataannya  sampai  dengan Tahun  2011 dan/atau 2012  masih  terdapat  tenaga  honorer  tahun 2005 yang penghasilannya  dibiayai  dari   APBD di Lingkungan Kabupaten Blora Jawa Tengah.Dan menurut jawaban surat Bupati Blora Nomor 800/2791 II nomor 3 (surat terlampir) bahwa,
1.    Yang tidak sesuai/tidak memenuhi syarat masuk kreteria Kategori I dan II :masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun terhitung sampai 31 Desember 2005.Kesimpulan,bahwa sejumlah 33 tenaga honorer tahun 2005 terbentur masa kerja dari 1 (satu) 31 Desember 2005.
2.    Yang telah berusia lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006 sejumlah 51 tenaga honorer.
3.   Ijazah diperoleh setelah 1 Januari 2005 sejumlah 36 tenaga honorer.
Mengingat Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang tertinggal baik kategori 1 maupun kategori II.Berdasarkan hal tersebut kiranya Pemerintah Pusat maupun Daerah mengetahui segala permasalahan dan dapat memberikan kebijaksanaan terhadap sejumlah 33 tenaga honorer masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun terhitung sampai 31 Desember 2005 dan 36 tenaga honorer Ijazah diperoleh setelah 1 Januari 2005  yang berprestasi, berdedikasi, bekerja terus menerus masih aktif bekerja dan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Blora Jawa Tengah.

Sesuai pasal 27 ayat 1 UUD 1945 ditetapkan bahwa segala warga Negara sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa ada pengecualian.Demkian halnya Peraturan Pemerintah                         No.  48  Tahun  2005  pasal 8 berbunyi; Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi,dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.Dengan adanya hal tersebut menurut hemat kami Pemerintah Pusat maupun Daerah tidak diperbolehkan lagi menerima tenaga honorer mulai Peraturan Pemerintah                         No.  48  Tahun  2005 ditetapkan.Bilamana Pemerintah Daerah dan/atau Pusat melanggar dan/atau menerima tenaga honorer lagi menurut hemat kami harus ditindak,Pasalnya, langkah yang dilakukan Pemda/Pemerintah dinilai hanya membebani negara dan akan membebani Keuangan Daerah karena tetap harus digaji, tenaga honorer juga punya konsekuensi lain, yakni munculnya tuntutan mereka untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan/atau akan membuka peluang bagi honorer yang diterima untuk diangkat lagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut perlu ditelaah dan/atau diselidiki di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Blora patut diduga masih menerima tenaga honorer baru ditahun 2011 dan/atau 2012.(Surat Izin Bupati Blora Nomor :900/1271/2012,88 orang tenaga harian lepas dengan jumlah honor perbulan Rp.500.000,-)
Kesimpulan : Pemerintah Daerah bisa memberikan Kebijaksanaan untuk menerima tenaga baru,akan tetapi Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan Kebijaksanaan mengusulkan tenaga honorer tahun 2005 menjadi CPNS/PNS yang bekerja terus menerus yang masih aktif  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.

Tidak ada komentar: