Senin, 08 Oktober 2012

PETUGAS P2B DUREN SAWIT TEBANG PILIH

Kegiatan kerja dan atau program kerja pembongkaran bangunan yang bermasalah ataupun kegiatan kerja tindakan Administrasi (SP4,Segel,SPB) di Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota Administrasi Jakarta Timur harus kita acungi jempol dari kalangan masyarakat dan para Pemerhati LSM,Ormas maupun PERS.Pasalnya Instansi ini berani bertindak sesuai Tugas dan Fungsinya sebagai Pengawasan dan Penertiban Bangunan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat Retribusi Izin Bangunan.
Akan tetapi di Wilayah kerja Kecamatan Duren Sawit yang di pimpin oleh Kepala Seksi  Pengawasan dan Penertiban Bangunan dalam menjalankan tugasnya masih tebang pilih menertibkan bangunan yang bermasalah yang menyalahi produk hukum/landasan hukum yang diatur dalam, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanaan Penataan dan Pengawasan Bangunan, Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor  1068 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penertiban Kegiatan Membangun dan Menggunakan Bangunan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.Hal tersebut terbukti dengan banyaknya bangunan yang menyalahi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan tidak sesuai peruntukan yang tidak ditertibkan atau dibongkar dikembalikan fungsi sesuai Izin yang tertera.Hal inilah menjadi polimik pada masyarakat bahwa tindakan Kepala Seksi P2B Kecamatan Duren Sawit bertindak Diskriminatif atau tebang pilih.Dan atau mungkin terindikasi telah menerima suap dari beberapa pemilik bangunan yang menyalahi izin.Seperti halnya gambar diatas, bangunan dengan izin rumah tinggal di Jl.Kapuk II di daerah Klender yang telah dibongkar pada senen 8 oktober 2012.
Sesuai peraturan maupun undang-undang yang berlaku terkait bangunan yang berdiri di Provinsi DKI Jakarta harus sesuai Izin,memenuhi kreteria dan sesuai peruntukan maupun fungsinya.Ada beberapa contoh bangunan yang berdiri di Wilayah Kecamatan Duren sawit tidak ditindak atau dibongkar.Hal ini menjadi pertayaan ada apa dibalik itu semua.Seperti halnya bangunan sekolah swasta yang berdiri diduga tanpa memiliki IMB,dan bangunan tersebut telah menyalahi GSB/GSJ,namun dibiarka saja oleh yang punya Wilayah.Bagaimana mungkin PAD bisa mencapai terget bilamana disalahgunankan oleh oknum penjabat yang mempunyai kepentingan pribadi. 

Sabtu, 07 Juli 2012

PENAMPUNGAN TENAGA HONORER,PENERIMAAN TENAGA HARIAN LEPAS

Dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, baik  pada pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, sebagian  dilakukan oleh tenaga honorer. Di antara tenaga honorer tersebut ada yang telah lama bekerja  kepada  pemerintah  dan  keberadaannya  sangat  dibutuhkan  oleh pemerintah. Mengingat masa  bekerja mereka  sudah  lama  dan  keberadaannya  sangat dibutuhkan dan atau tidak oleh pemerintah, dalam kenyataannya sebagian tenaga honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Jawa Tengah masih ada  126 tenaga honorer yang mulai bekerja pada tahun 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus yang dibiayai oleh APBD dengan rincian sebagai berikut ;
1.    Sarjana sejumlah 11 orang.
2.    D III sejumlah 1 orang.
3.    SMA/SMEA/SLTA/MAN dan SD (data terlampir)

Berdasarkan  Peraturan  Pemerintah    Nomor  48  Tahun  2005  tentang Pengangkatan  Tenaga  Honorer  Menjadi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43   Tahun 2007  antara lain ditentukan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi  CPNS  dilakukan  secara  bertahap  mulai  Tahun Anggaran  2005  dan  paling  lambat  selesai  Tahun  Anggaran  2009  dengan prioritas  tenaga   honorer  yang  penghasilannya  dibiayai  oleh  APBN dan APBD.Demikian halnya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer Tahun 2005 lampiran I Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2005 untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan tujuan Seluruh tenaga honorer yang berprestasi, berdedikasi, bekerja terus menerus masih aktif bekerja dan terdaftar di Pemerintah serta datanya tersimpan dalam database.

Dalam  kenyataannya  sampai  dengan Tahun  2011 dan/atau 2012  masih  terdapat  tenaga  honorer  tahun 2005 yang penghasilannya  dibiayai  dari   APBD di Lingkungan Kabupaten Blora Jawa Tengah.Dan menurut jawaban surat Bupati Blora Nomor 800/2791 II nomor 3 (surat terlampir) bahwa,
1.    Yang tidak sesuai/tidak memenuhi syarat masuk kreteria Kategori I dan II :masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun terhitung sampai 31 Desember 2005.Kesimpulan,bahwa sejumlah 33 tenaga honorer tahun 2005 terbentur masa kerja dari 1 (satu) 31 Desember 2005.
2.    Yang telah berusia lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006 sejumlah 51 tenaga honorer.
3.   Ijazah diperoleh setelah 1 Januari 2005 sejumlah 36 tenaga honorer.
Mengingat Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang tertinggal baik kategori 1 maupun kategori II.Berdasarkan hal tersebut kiranya Pemerintah Pusat maupun Daerah mengetahui segala permasalahan dan dapat memberikan kebijaksanaan terhadap sejumlah 33 tenaga honorer masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun terhitung sampai 31 Desember 2005 dan 36 tenaga honorer Ijazah diperoleh setelah 1 Januari 2005  yang berprestasi, berdedikasi, bekerja terus menerus masih aktif bekerja dan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Blora Jawa Tengah.

Sesuai pasal 27 ayat 1 UUD 1945 ditetapkan bahwa segala warga Negara sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa ada pengecualian.Demkian halnya Peraturan Pemerintah                         No.  48  Tahun  2005  pasal 8 berbunyi; Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi,dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.Dengan adanya hal tersebut menurut hemat kami Pemerintah Pusat maupun Daerah tidak diperbolehkan lagi menerima tenaga honorer mulai Peraturan Pemerintah                         No.  48  Tahun  2005 ditetapkan.Bilamana Pemerintah Daerah dan/atau Pusat melanggar dan/atau menerima tenaga honorer lagi menurut hemat kami harus ditindak,Pasalnya, langkah yang dilakukan Pemda/Pemerintah dinilai hanya membebani negara dan akan membebani Keuangan Daerah karena tetap harus digaji, tenaga honorer juga punya konsekuensi lain, yakni munculnya tuntutan mereka untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan/atau akan membuka peluang bagi honorer yang diterima untuk diangkat lagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut perlu ditelaah dan/atau diselidiki di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Blora patut diduga masih menerima tenaga honorer baru ditahun 2011 dan/atau 2012.(Surat Izin Bupati Blora Nomor :900/1271/2012,88 orang tenaga harian lepas dengan jumlah honor perbulan Rp.500.000,-)
Kesimpulan : Pemerintah Daerah bisa memberikan Kebijaksanaan untuk menerima tenaga baru,akan tetapi Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan Kebijaksanaan mengusulkan tenaga honorer tahun 2005 menjadi CPNS/PNS yang bekerja terus menerus yang masih aktif  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.

Sabtu, 30 Juni 2012

PEMENANG TENDER RANGKAP JABATAN


Salah satu bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat adalah persekongkolan tender, yang merupakan salah satu bentuk kegiatan yang di larang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, karena dalam Undang-Undang tersebut mengatur tentang prinsip-prinsip umum yang perlu di perhatikan dalam kegiatan tender diantaranya adalah tentang transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negoisasi yang adil, akuntabiltas dan proses penilaian, serta non diskriminatif. Maka berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, di duga telah terjadi persaingan usaha tidak sehat dalam bentuk Praktek Persekongkolan tender di beberapa Dinas,Suku Dinas dan dilingkup Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012.Rangkap Jabatan terlihat sangat dominan dalam setiap kegiatan lelang di beberapa Dinas maupun Suku Dinas, hal itu tentunya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku karena Rangkap Jabatan Direksi dan/atau Komisaris adalah salah satu bentuk perilaku yang dapat mengakibatkan terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang Berpotensi Merugikan Keuangan Negara.Bahwa di samping adanya Rangkap Jabatan dari beberapa kegiatan tender yang di duga telah terjadi persaingan usaha yang tidak sehat sehingga terindikasi juga adanya persekongkolan horizontal maupun persekongkolan vertikal atau gabungan dari persekongkolan vertikal dan persekongkolan horizontal.Biasanya Panitia Tender tidak melakukan tindakan apapun terkait dengan adanya Rangkap Jabatan dan Hubungan Silang Pemilikan Saham serta kesamaan Alamat Rumah dan Telpon/Fax Kantor antara pemenang tender dengan peserta tender lainnya padahal mengetahui dengan jelas kesamaan Alamat dan Telpon Fax serta kesamaan pemilikan saham antar peserta tender, Padahal diatur dalam Standar Dokumen Pengadaan tentang larangan pertentangan kepentingan menyebutkan bahwa para peserta lelang dilarang memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasi. Peran ganda yang dimaksud adalah seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris suatu Badan Usaha tidak boleh merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada pelelangan yang sama serta terafiliasi yang dimaksud adalah keterkaitan hubungan, antar peserta lelang yaitu hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal.Seperti yang telah terjadi di Suku Dinas Damkar Jakarta Utara pada tahun anggaran 2012 di salah satu kegiatan bahwa CV.SUA dan CV.GTP satu pengurusan/rangkap jabatan. Namun sesuai keterangan panitia tender sudah ada perubahan akta,akan tetapi panitia enggan menujukan kebenaran perubahan akta tersebut.Demikian halnya di Dinas Pendidikan,Dikdas Jakarta Timur,Dikmenti Jakarta Pusat,Dikmenti Jakarta Selatan dan Sudin Perumahan Jakarta Barat terdapat pemenang tender  terlihat terafiliasi.Peserta tender adalah Perusahaan yang seharusnya berkompetisi dalam tender tapi peserta tender tidak melakukan tindakan apapun terkait adanya Rangkap Jabatan dan Hubungan Silang  padahal diatur dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010, peserta tender dapat melakukan sanggah maupun sanggah banding bilamana dalam kegiatan tender terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses tahapan lelang, di mulai dari tahapan jadwal pengumuman pascakualifikasi s/d tahapan Jadwal penandatanganan Kontrak, di duga tidak ada peserta lelang yang melakukan sanggah maupun sanggah banding terhadap proses kegiatan lelang, hal ini patut di duga bahwa sudah ada Konspirasi sesama peserta lelang hingga terjadinya Persekongkolan Tender.Pemenang tender diduga keras telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan Koordinasi, Komunikasi dan Persesuaian Dokumen sehingga menimbulkan persaingan semu.Terjadinya dugaan praktek persekongkolan tender ini sudah barang tentu akan berakibat terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat karena tidak memberi kesempatan yang sama kepada pelaku usaha lain agar dapat ikut menawarkan harga dan kualitas yang bersaing, serta pada akhirnya dalam proses pelaksanaan tender tersebut akan di dapatkan harga yang termurah dengan kualitas yang terbaik sehingga keuangan Negara dapat di selamatkan dari mafia-mafia tender sebagaimana yang telah terjadi di Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2012.Bahwa dugaan ini bukan berdasarkan asumsi, tapi berdasarkan data dan bukti yang nyata dari hasil semua kegiatan lelang Tahun Anggaran 2012.By.Crhisna

Selasa, 15 Mei 2012

MISTERI TENAGA HONORER DI KABUPATEN BLORA



  • “Memegang idealisme itu laksana menggenggam bara api,tak banyak orang mau melakukannya. Sebab, hanya sedikit yang sudi bersusah-susah mencari pelindung telapak agar tak melepuh”.
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi masyarakat Indonesia hak untuk memperoleh informasi dan akses terhadap dokumen pemerintah. "Hak atas informasi membantu orang untuk menjalankan negara dengan lebih baik dan/atau hak atas informasi membuat pejabat negara dan pegawai negeri sipil takut untuk melakukan kesalahan dan membantu membangun masyarakat yang terbuka sehingga negara dapat mengarah ke kondisi keadilan yang lebih baik.


Disinilah pengaduan resmi masyarakat lewat surat resmi yang kami kirimkan tidak terjawab oleh pihak-pihak yang berkompeten .  Menindak lanjuti segala keluh kesah tenaga honorer di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Blora yang mengatongi SK I tahun 2005 yang berjumlah kurang lebih 126 orang yang dibiayai oleh APBD menjadi sebuah tanda tanya besar bagi kami sebagai putra daerah Kabupaten Blora Jawa Tengah.Dan ini harus menjadi perhatian Pemerintah Pusat maupun Daerah terkait Tenaga Honorer yang terbentur PP Nomor 48 Tahun 2005 terkait Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 .Di karenakan di Kota Sate Kabupaten Blora masih ada tercecer tenaga honorer yang mulai bekerja tahun 2005.Untuk itu Badan Kepegawaian Negara,Kementrian Pendahayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi RI,DPR RI,Gubernur Provinsi Jawa Tengah,DPRD dan Pemerintah Daerah segera memikirkan nasib tenaga honorer tersebut dan dapat memberikan kebijaksanaan yang terbaik untuk tenaga honorer tersebut.Kalau pemerintah daerah bisa memberikan kebijaksanaan untuk tetap menerima tenaga honorer hingga saat ini,seharusnya pemerintah juga bisa memberikan kebijaksanaan dan/atau memikirkan nasib tenaga honorer yang sudah mulai bekerja tahun 2005. 


Untuk membuktikan bahwa kebenaran adanya tenaga honorer di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Blora,kami melakukan investigasi langsung ke lapangan untuk menggali informasi secara akurat.Setelah kami telaah segala permasalahan tenaga honorer di Kabupaten Blora,kami mencoba secara resmi mengirimkan surat pengaduan masyarakat untuk klarifikasi ke Kepala Daerah/Bupati dan Kepala BKD Kabupaten Blora.Waktu demi waktu kami menunggu jawaban resmi dari pihak Kepala Daerah dan/atau Kepala BKD Blora tak kunjung datang jawaban resmi tersebut.Kami sebagai masyarakat yang berdasarkan produk hukum menginginkan jawaban secara resmi yang bisa dipertanggungjawabkan.Hal tersebut kami tempuh untuk mencari kepastian secara hukum agar tidak terjadinya tudingan miring dari masyarakat terhadap penyelenggara negara.Kami ingin menayakan status tenaga honorer yang sudah mulai bekerja pada tahun 2005,yang mana menurut hemat kami hanya terbentur PP Nomor 48 Tahun 2005 terkait Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005.Inilah jeritan yang dirasakan tenaga honorer Kabupaten Blora yang sudah mulai bekerja tahun 2005 :
1. Apakah tenaga honorer APBD yang sudah Januari 2005 tidak terakomodir pada SE Menpan No.5 Tahun 2010 atau PP lainnya?? Padahal mereka bekerja dari tahun 2005 sampai dengan sekarang tanpa terputus-putus. 
2. Apakah tenaga honorer APBD tidak diakui oleh BKN/Pemerintah?? Sedangkan mereka memang betul-betul bekerja pada Pemerintah, diakui oleh daerah, nama mereka juga resmi terdaftar di BKD, dan mereka dibiayai oleh APBD cuma satu syarat yang tidak cukup, karena mereka honorer APBD di atas bulan januari 2005, tapi SK mereka terbit sebelum terbitnya PP honorer. 
 3. Apakah SK Bupati yang mereka terima dari Tahun 2005 tidak berarti apa-apa bagi BKN/Pemerintah pusat karena tidak termasuk dalam kriteria SE Menpan No 5 tahun 2010?? 4. Dalam SE Menpan no 5 Tahun 2010 tertulis,Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka Instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali?. Bagaimana mereka bisa jadi PNS dikemudian hari karena pernyataan SE Menpan tersebut yaitu tidak mengakui adanya honorer lagi setelah pendataan terakhir ini. Bagaimana nasib mereka??
5. Berarti mereka tidak masuk dalam kriteria manapun baik Honorer APBD ataupun honorer non APBD walaupun mereka benar-benar Honorer APBD memiliki SK Bupati, hanya karena di atas januari 2005 mereka tidak diakui oleh BKN walaupun SK mereka terbit sebelum keluar PP honorer Tahun 2005. Bagaimana nasib mereka?? 
6. Berarti mereka tahun ini dan tahun depan juga tidak akan terangkat PNS karena tidak diakui oleh BKN/Pemerintah Pusat dikarenakan bukan 1 januari 2005,bahkan kemungkinan juga mereka akan diberhentikan oleh daerah karena tidak diakui oleh BKN. Untuk Lewat PNS dari jalur Umum sungguh Seperti Api jauh Dari Panggang? Harus punya uang untuk sogok baru jadi PNS? Bagaimana nasib mereka?? 
7. BKN/Pemerintah berpedoman pada PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007. Tetapi di dalam isi kedua PP tersebut tidak ada menyebutkan tentang tenaga honorer non APBD (kategori II) yang harus diangkat. Tapi kenyataannya di dalam SE menpan No 5 Tahun 2010 menyebutkan bahwa tenaga honorer non APBD/APBN akan diangkat bila bekerja 1 Janauari 2005. Dimana SE menpan itu merupakan harga mati bagi tenaga honorer. Yang menjadi pertanyaan kenapa bisa yang diangkat tenaga honorer yang non APBD?? Kalau mereka yang non APBD saja tidak tercantum dalam PP 48 Tahun 2005 dan PP 53 tahun 2007 kenapa mereka bisa pemberkasan dan akan diangkat pada tahun 2011 dan juga masuk dalam SE Menpan no 5 tahun 2010 yaitu kategori II?? Berarti BKN/Pemerintah tidak berpedoman pada PP 48 dan PP 53, berarti tenaga honorer APBD tahun 2005 dengan tamatan di atas januari 2005 bisa juga pendataan. Karena mereka tenaga honorer APBD yang benar-benar diakui oleh pemda, Cuma beda masa kerja saja bukan 1 januari 2005. Mohon pemerintah mempertimbangkan nasib tenaga honorer 
8. Menyedihkan sekali nasib mereka ini mengantongi SK Bupati menjadi Honorer APBD dari Tahun 2005 di atas bulan januari,akan tetapi Kepala BKD Blora mengatakan berani mempertaruhkan Jabatannya (sesuai Rekaman Kep BKD) bila sejumlah tenaga honorer tahun 2005 bisa diangkat/lolos CPNS/PNS, berarti mereka ini/tenaga honorer dipandang oleh Kepala BKD Blora adalah honorer illegal atau tidak resmi.Mana Kebijaksanaan Pemerintah Daerah???? 
9. Disaat ini yang dilakukan tenaga honorer tahun 2005 hanya berandai-andai dan menunggu bintang jatuh dari langit dan berserah diri pada Allah Maha Segalanya…sehingga dapat menjadi CPNS/PNS oleh kemurahan hati Pemerintah Pusat dan BKN,dan kiranya dapat memberikan peringtan/sanksi pada Pemerintah Kabupaten Blora bila terbukti menyalahgunakan jabatan dengan berbagai kepentingan di daerah.


Disinilah para tenaga honorer menunggu kebijaksanaan pemerintah terhadap ketentuan maupun peraturan pemerintah yang ada.Maklumlah kami sebagai masyarakat yang belum memahami segala peraturan maupun ketentuan,ingin mendapatkan jawaban surat secara resmi sesuai kaidah hukum yang berlaku dan bukan jawaban secara lisan yang belum tentu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Sampai sejauh inipun kami menulis belum mendapat jawaban dari pihak Kepala Daerah/Bupati dan Kepala BKD Kabupaten Blora.Kami semakin tanda tanya besar terkait permasalahan tenaga honorer yang sampai saat ini belum menjadi CPNS dan/atau PNS.Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Negeri Sipil adalah suatu wujud impian bagi para tenaga honorer.


Akhirnya menunggu jawaban resmi tak kunjung tiba dan menjadi tanda tanya yang besar,kami mencoba melaporkan ke pihak yang berwenang adanya dugaan dan/atau patut diduga terjadinya penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang oknum BKD Blora.Terlebih munculnya Daftar Nominatif tenaga honorer kategori I yang memenuhi kreteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sejumlah 8 (delapan) orang.Hal tersebut kami semakin curiga adanya daftar nominatif tersebut terdapat nomor SK tahun pertama oo/oo/oo menjadi lolos dalam verifikasi dan validasi,aneh bukan dan apakah sudah benar???? Sungguh luar biasa surat kami yang kedua yang kami tembuskan lewat email ke BKD Kab Blora mendapat respon yang serius oleh pihak BKD.Dan secara resmi kami diundang ke BKD Kabupaten Blora Jawa Tengah beserta ke 126 orang tenaga honorer tahun 2005,lewat undangan resmi lewat email yang kami terima pada tanggal 8 Mei 2012 pukul 11;16 wib.Sangat disayangkan sekali kami tidak bisa menghadiri undangan tersebut karena aktivitas kami di Ibukota Provinsi DKI Jakarta.Hasil dari pertemuan pihak BKD Blora dengan para tenaga honorer bahwa Tenaga Honorer tersebut dan/atau yang berpendidikan S1 dan SMA tidak akan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil ataupun PNS ungkap Kepala BKD Kab Blora dengan mengucapakan Jabatan sebagai taruhannya bila tenaga honorer yang berjumlah kurang lebih 32 yang berpendidikan Sarjana dan/atau SMA atau lainnya bisa lolos jadi CPNS/PNS.Dari ucapan yang dilontarkan Kepala BKD Blora menurut hemat kami dikarenakan surat kami yang ke 2 (dua) .Dari inti surat ke 2 (dua) kami hanya menduga,patut diduga dan/atau indikasi terjadi penyalahgunaan kewenangan,jabatan dan sarana.Kami tidak mefitnah KKN,kami hanya menduga telah terjadi bentuk penyimpangan dan oleh karena itu permasalahan ini kami serahkan pada ahlinya untuk dapat ditelaah agar tidak terjadinya tudingan yang negatif pada aparatur negara maupun aparatur itu sendiri.Karena menurut hemat kami bila Pegawai Negeri berani memalsukan Buku/Data untuk Pemeriksaan Administrasi itu juga bisa dikatakan Korupsi,hal tersebut sesuai Pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 dan hukumnya Penjara maksimal 5 Tahun atau denda maksimal Rp.250jt.


Terlebih lagi hal ini terjadi pada adik kandung kami yang sudah menjadi tenaga honorer tahun 2005 yang mengatongi SK I yang mempunyai tugas pekerjaan dan tanggung jawab yang besar di tempat bekerja bak seperti sudah menjadi CPNS/PNS serta mempunyai tanggung jawab yang besar dalam melaksanakan pekerjaannya .Hal tersebut dilakukan untuk mengejar suatu impian dan cita-cita menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Negeri Sipil.Tetepalah sabar adiku-adiku.....tetaplah bekerja dan patuh segala peraturan serta tetap laksanakan tugas dan fungsimu sebagai tenaga honorer,semua itu akan tiba saatnya nanti hal yang terindah bila nanti akan kau capai biarpun kau tidak bisa menjadi CPNS/PNS berdasarkan ucapan Kepala BKD yang berani mempertarungkan Jabatanya. Ket Foto Ilustrasi


Rabu, 15 Februari 2012

126 HONORER BLORA TAHUN 2005 MENGGANTUNG NASIB

Kebijakan Moratorium ataupun suatu penundaan sementara penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan guna menciptakan efisiensi belanja pegawai dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan hal tersebut dilakukan secara selektif. Untuk itu, hendaknya masyarakat memahami hal kebijakan moratorium ini dengan tepat dan dengan hati yang tulus.Semua masyarakat pasti akan menerima bilamana untuk yang terbaik bagi Negara.Akan tetapi bilamana ada indikasi kecurangan ataupun tindakan diskriminatif dari kenakalan seorang oknum penjabat hal tersebut sangat luar biasa.
Sejumlah 126  tenaga honorer satu (K-1) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Blora tahun 2005 sampai sekarang ternyata masih ada.Dari Sarjana Teknik,Sarjana Hukum,Sarjana Ekonomi,Sarjana Akuntansi,Sarjana Fisipol,D3 dan SMA masih mengharap akan jatuhnya bulan dan bintang dari langit.Sejumlah 126 tenaga honorer yang mulai bekerja pada tahun 2005 yang mendapatkan SK Bupati yang mempunyai harapan dan impian sekarang ini hanya bisa bekerja,bekerja dan terus bekerja.
Kalau tenaga honorer tahun 2005 masih dan yang memenuhi syarat dan sekarang masih ada,hal tersebut perlu dipertayakan di Badan Kepegawaian Daerah tentang validasi data tenaga honorer.Ini ada indikasi tindakan pilih kasih atau diskriminatif dari beberapa oknum yang memetingkan untuk dijadikan ladang bisnis,dan hal ini perlu dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara sejumlah tenaga honorer yang tahun 2005 kok masih ada dan pemalsuan data juga akan segera dilaporkan ke penegak hukum.Sekarang ini akan dikumpulkan ataupun ditelah dan mengumpulkan data/bukti untuk dilaporkan adanya indikasi pemalsuan data tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Blora.(Sekjen MPHI)

Selasa, 14 Februari 2012

KERONCONG PUNOKAWAN KAUMAN

Simbah Petruk Blora

"aku tidak ingin hidup seperti ini, namun apa daya takdirku begini"
"aku tidak ingin mengemis, karena aku tahu aku masih mampu mengais"
Mungkin dari kalimat diatas terasa begitu kasar maknanya, namun itulah kenyataan kondisi seorang jalanan di Kota Sate Kabupaten Blora yang tidak mau putus asa untuk memperjuangkan hidup.Hanya cukup alat-alat yang sederhana seperti Gitar,Ukulele (Cuk), dan Bass,Simbah Petruk dkk menjelajahi Kota Blora dari rumah ke rumah.Kondisi fisik dan usia yang tak muda lagi merupakan alasan tersendiri Simbah Petruk memilih mengamen dari rumah ke rumah ketimbang di jalanan.
  Simbah Petruk sangat suka lagu keroncong dan lagu-lagu lawas. Sejak dulu dia suka membawakan keroncong dan lagu lawas saat mengamen.Simbah Petruk juga memiliki alasan tersendiri membawakan lagu-lagu keroncong dan lagu lawas ketimbang lagu-lagu baru, baik pop maupun rock. “Keroncong sama lagu lawas kayaknya pas aja kalo dinyanyiin di rumah-rumah. Soalnya kebanyakan yang diem di rumah siang hari itu orang tua,” katanya.
 Kecintaan Simbah Petruk pada musik keroncong dan lagu lama terbawa sampai kini. Dia pun mengajak teman-teman seprofesi dan anak-anak muda kampungnya untuk dibentuk "KPK" alias Keroncong Punokawan Kauman".
Dengan ketekunan mereka akhirnya mereka digandeng oleh para seniman dan grup musik keroncong sebagai hiburan dan media sosialisasi program pemerintah, juga sebagai upaya mengorbitkan grup musik keroncong lokal dan melestarikan seni musik itu.Selain itu juga merespon seni budaya lokal Blora yang beraneka ragam untuk diangkat sekaligus bersinergi dalam sosialisasi program pemerintah, termasuk seni musik keroncong.Dengan sering tampil dan disiarkan, maka mereka akan dikenal oleh publik, yang nantinya bisa lebih sering mendapat tanggapan atau undangan pada acara-acara tertentu.
Pesan Simbah Petruk yang paling akhir,kalau ada yang ingin nanggap boleh Hub ke Nomer.081327489728 Desa Kauman Kabupaten Blora (N@2)

Sabtu, 11 Februari 2012

OLEH-OLEH DARI TANAH LELUHUR

Menurut cerita rakyat Blora berasal dari kata BELOR yang berarti Lumpur, kemudian berkembang menjadi mbeloran yang akhirnya sampai sekarang lebih dikenal dengan nama BLORA.Blora sering disebut sebagai “daerah paling miskin di Jawa.” Ini sebenarnya adalah ironi, karena sebenarnya daerah tersebut amat kaya sumber daya alam. Dalam bukunya The History of Java (terbit 1817), Sir Thomas Stamford Raffles pun mengakui betapa daerah Blora adalah daerah penghasil kayu jati terbaik di dunia. Cerita tentang kraton Solo dan Yogya yang menggunakan kayu jati terbaik dari Blora juga sudah banyak diketahui. Tetapi dalam masa yang panjang, dari masa sebelum dan setelah kemerdekaan republik ini, cerita-cerita tentang kemiskinan di Blora memilukan hati.Kesenian Barong atau lebih dikenal dengan kesenian Barongan merupakan kesenian khas Jawa Tengah. Akan tetapi dari beberapa daerah yang ada di Jawa Tengah Kabupaten Blora lah yang secara kuantitas, keberadaannya lebih banyak bila dibandingkan dengan Kabupaten lainnya.Seni Barong merupakan salah satu kesenian rakyat yang amat populer dikalangan masyarakat Blora, terutama masyarakat pedesaan. Didalam seni Barong tercermin sifat-sifat kerakyatan masyarakat Blora, seperti sifat : spontanitas, kekeluargaan, kesederhanaan, kasar, keras, kompak, dan keberanian yang dilandasi kebenaran. Barongan dalam kesenian barongan adalah suatu pelengkapan yang dibuat menyerupai Singo Barong atau Singa  besar sebagai penguasa hutan angker dan sangat buas. 
Sekjen MPHI (Monitoring Penegakan Hukum Indonesia) Krisna DKyang dilahirkan di Kota Blora sebagai Putra Daerah beberapa pekan terakhir ini mengintensifkan investigasi terhadap beberapa item persoalan di daerah Blora dan menurunkan sejumlah anggotanya dikirim untuk menyelidiki beberapa kasus yang terjadi di Kota Blora dan hingga kini masih bekerja. “Saya minta kepada anggota untuk melakukan investigasi mendalam terhadap sejumlah permasalahan yang mengemuka beberapa waktu belakangan ini.Hal ini akan diungkap satu persatu dan bila terbukti akan segera dilaporkan ke penegak hukum,dan bilamana penegak hukum bertindak tebang pilih atau bertindak diskriminatif dan atau melindungi oknum penjabat birokrat akan dilaporkan kembali.Masyarakat Kota Blora sangat mengharapkan perbaikan dalam hal pembangunan dan mengharapkan Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak melakukan Korupsi.Seperti halnya yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tak hanya membidik kasus korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dalam menelisik dugaan korupsi di Badan Anggaran DPR.KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi DPPID, yakni mantan anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati dan Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Fadh A Rafiq.Penggeledahan yang dilakukan KPK pada Jumat (10/2/2012) di ruangan Banggar DPR diyakini sebagai salah satu langkah KPK membongkar permainan anggaran di lembaga legislatif tersebut.
Putra Daerah yang bekerja di Ibukota sebagai Sekjen MPHI sangat geram akan keterlambatan pembangunan di tanah leluhurnya,setelah berkeliling menulusuri Kab Blora,Jalan di Blora sangat butuh perhatian dan 65% jalan tersebut rusak.Untuk Kab Blora pada tahun 2011 dana yang turun sangat cukup untuk memperbaiki ataupun untuk melakukan pemeliharaan jalan,seperti halnya  Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.77.115.000.000,- dialokasikan ke Bidang Pendidikan Rp.38.046.000.000,Bidang Jalan Rp.6.091.000.000,Bidang Irigasi Rp.4.974.000.000,Bidang Air Minum Rp.951.000.000,- Bidang Sanitasi Rp.1.725.000.000,Bidang Kelautan dan Perikanan Rp.668.000.000,-Bidang Pertanian Rp.6.799.000.000,Bidang Lingkungan Hidup Rp.5.492.000.000,Bidang Keluarga Berencana Rp.1.108.000.000, Bidang Kehutanan Rp.1.069.000.000,Bidang Perdagangan Rp.4.320.000.000,Bidang Listrik Pedesaan RP.200.000.000,- Anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.547.438.000.000,Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp.10.800.000.000.000,- (Jalan/Jembatan) dan Pendidikan 2.326.386.000.000,dan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp.19.800.000.000.000,- (Infrastruktur Jalan).Berdasarkan hal tersebutlah secara resmi Sekjen MPHI melaporkan adanya indikasi KKN dilakukan oleh beberapa oknum birokrasi/penjabat Pem Kab Blora pada Kejaksaan Negeri Blora dan bila perlu akan dilaporkan pada KPK.Sebagai contoh bentuk penyimpangan Peningkatan Jalan Agil kusumodio,pada bulan desember 2011 jalan tersebut hanya ditambal,padahal harus dilaksanakan dengan pekerjaan Laston (aspal beton),demikian halnya Peningkatan Jalan Wulung-Kalisari yang memakai dana DPPID.Pelaksanaan kegiatan/program yang harus dilaksanakan pada tahun 2011 ternyata bisa disulap dilaksanakan pada tahun 2012,hal ini telah melanggar Pedoman Umum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2011 Pasal 10 ;Dalam hal DPPID yang sudah disalurkan tidak dilaksanakan kegiatannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011, maka daerah harus mengembalikan DPPID yang sudah disalurkan tersebut ke Rekening Kas Umum Negara.Serta penggunaan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp.19.800.000.000.000,- (Infrastruktur Jalan) terindikasi fiktif karena penggunaannya tidak jelas