Dalam
upaya mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, baik pada pemerintahan pusat maupun pemerintahan
daerah, sebagian dilakukan oleh tenaga
honorer. Di antara tenaga honorer tersebut ada yang telah lama bekerja kepada
pemerintah dan keberadaannya
sangat dibutuhkan oleh pemerintah. Mengingat masa bekerja mereka sudah
lama dan keberadaannya
sangat dibutuhkan dan atau tidak oleh pemerintah, dalam kenyataannya
sebagian tenaga honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Jawa Tengah
masih ada 126 tenaga honorer yang mulai
bekerja pada tahun 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus
yang dibiayai oleh APBD dengan rincian sebagai berikut ;
1.
Sarjana
sejumlah 11 orang.
2. D III sejumlah 1 orang.
3.
SMA/SMEA/SLTA/MAN
dan SD (data terlampir)
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer Menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2007 antara lain ditentukan bahwa
pengangkatan tenaga honorer menjadi
CPNS dilakukan secara
bertahap mulai Tahun Anggaran 2005
dan paling lambat
selesai Tahun Anggaran
2009 dengan prioritas tenaga
honorer yang penghasilannya dibiayai
oleh APBN dan APBD.Demikian
halnya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer Tahun 2005 lampiran I Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2005 untuk menyelesaikan masalah
tenaga honorer dengan tujuan Seluruh tenaga honorer yang berprestasi,
berdedikasi, bekerja terus menerus masih aktif bekerja dan terdaftar di Pemerintah
serta datanya tersimpan dalam database.
Dalam kenyataannya
sampai dengan Tahun 2011 dan/atau 2012 masih
terdapat tenaga honorer
tahun 2005 yang penghasilannya
dibiayai dari APBD di Lingkungan Kabupaten Blora Jawa
Tengah.Dan menurut jawaban surat Bupati Blora Nomor 800/2791 II nomor 3 (surat
terlampir) bahwa,
1. Yang tidak sesuai/tidak
memenuhi syarat masuk kreteria Kategori I dan II :masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun terhitung sampai 31 Desember
2005.Kesimpulan,bahwa
sejumlah 33 tenaga honorer tahun 2005 terbentur masa kerja dari 1 (satu) 31
Desember 2005.
2. Yang telah berusia lebih
dari 46 tahun per 1 Januari 2006 sejumlah 51 tenaga honorer.
3.
Ijazah diperoleh setelah 1
Januari 2005 sejumlah 36 tenaga honorer.
Mengingat
Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga
honorer yang tertinggal baik kategori 1 maupun kategori II.Berdasarkan hal
tersebut kiranya Pemerintah Pusat maupun Daerah mengetahui segala permasalahan
dan dapat
memberikan kebijaksanaan terhadap sejumlah 33 tenaga honorer masa kerja kurang
dari 1 (satu) tahun terhitung sampai 31 Desember 2005 dan 36 tenaga honorer Ijazah
diperoleh setelah 1 Januari 2005 yang
berprestasi, berdedikasi, bekerja terus menerus masih aktif bekerja dan
terdaftar di Pemerintah Kabupaten Blora Jawa Tengah.
Sesuai pasal 27 ayat 1 UUD 1945 ditetapkan bahwa
segala warga Negara sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa ada pengecualian.Demkian halnya Peraturan Pemerintah No. 48
Tahun 2005 pasal 8 berbunyi; Sejak ditetapkannya
Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di
lingkungan instansi,dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis,
kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.Dengan adanya hal tersebut
menurut hemat kami Pemerintah Pusat maupun Daerah tidak diperbolehkan lagi
menerima tenaga honorer mulai Peraturan Pemerintah No. 48
Tahun 2005 ditetapkan.Bilamana Pemerintah
Daerah dan/atau Pusat melanggar dan/atau menerima tenaga honorer lagi menurut
hemat kami harus ditindak,Pasalnya,
langkah yang dilakukan Pemda/Pemerintah dinilai hanya membebani negara dan akan
membebani Keuangan Daerah karena tetap harus digaji, tenaga honorer juga punya
konsekuensi lain, yakni munculnya tuntutan mereka untuk bisa diangkat menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan/atau akan membuka peluang bagi honorer
yang diterima untuk diangkat lagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal
tersebut perlu ditelaah dan/atau diselidiki di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten
Blora patut diduga masih menerima tenaga honorer baru ditahun 2011 dan/atau 2012.(Surat Izin Bupati Blora Nomor :900/1271/2012,88 orang tenaga harian lepas dengan jumlah honor perbulan Rp.500.000,-)
Kesimpulan : Pemerintah Daerah bisa memberikan Kebijaksanaan untuk menerima tenaga
baru,akan tetapi Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan Kebijaksanaan mengusulkan
tenaga honorer tahun 2005 menjadi CPNS/PNS yang bekerja terus menerus yang
masih aktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Blora.