Senin, 08 Oktober 2012

PETUGAS P2B DUREN SAWIT TEBANG PILIH

Kegiatan kerja dan atau program kerja pembongkaran bangunan yang bermasalah ataupun kegiatan kerja tindakan Administrasi (SP4,Segel,SPB) di Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota Administrasi Jakarta Timur harus kita acungi jempol dari kalangan masyarakat dan para Pemerhati LSM,Ormas maupun PERS.Pasalnya Instansi ini berani bertindak sesuai Tugas dan Fungsinya sebagai Pengawasan dan Penertiban Bangunan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat Retribusi Izin Bangunan.
Akan tetapi di Wilayah kerja Kecamatan Duren Sawit yang di pimpin oleh Kepala Seksi  Pengawasan dan Penertiban Bangunan dalam menjalankan tugasnya masih tebang pilih menertibkan bangunan yang bermasalah yang menyalahi produk hukum/landasan hukum yang diatur dalam, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanaan Penataan dan Pengawasan Bangunan, Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor  1068 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penertiban Kegiatan Membangun dan Menggunakan Bangunan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.Hal tersebut terbukti dengan banyaknya bangunan yang menyalahi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan tidak sesuai peruntukan yang tidak ditertibkan atau dibongkar dikembalikan fungsi sesuai Izin yang tertera.Hal inilah menjadi polimik pada masyarakat bahwa tindakan Kepala Seksi P2B Kecamatan Duren Sawit bertindak Diskriminatif atau tebang pilih.Dan atau mungkin terindikasi telah menerima suap dari beberapa pemilik bangunan yang menyalahi izin.Seperti halnya gambar diatas, bangunan dengan izin rumah tinggal di Jl.Kapuk II di daerah Klender yang telah dibongkar pada senen 8 oktober 2012.
Sesuai peraturan maupun undang-undang yang berlaku terkait bangunan yang berdiri di Provinsi DKI Jakarta harus sesuai Izin,memenuhi kreteria dan sesuai peruntukan maupun fungsinya.Ada beberapa contoh bangunan yang berdiri di Wilayah Kecamatan Duren sawit tidak ditindak atau dibongkar.Hal ini menjadi pertayaan ada apa dibalik itu semua.Seperti halnya bangunan sekolah swasta yang berdiri diduga tanpa memiliki IMB,dan bangunan tersebut telah menyalahi GSB/GSJ,namun dibiarka saja oleh yang punya Wilayah.Bagaimana mungkin PAD bisa mencapai terget bilamana disalahgunankan oleh oknum penjabat yang mempunyai kepentingan pribadi. 

Tidak ada komentar: