Sabtu, 30 Juni 2012

PEMENANG TENDER RANGKAP JABATAN


Salah satu bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat adalah persekongkolan tender, yang merupakan salah satu bentuk kegiatan yang di larang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, karena dalam Undang-Undang tersebut mengatur tentang prinsip-prinsip umum yang perlu di perhatikan dalam kegiatan tender diantaranya adalah tentang transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negoisasi yang adil, akuntabiltas dan proses penilaian, serta non diskriminatif. Maka berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, di duga telah terjadi persaingan usaha tidak sehat dalam bentuk Praktek Persekongkolan tender di beberapa Dinas,Suku Dinas dan dilingkup Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012.Rangkap Jabatan terlihat sangat dominan dalam setiap kegiatan lelang di beberapa Dinas maupun Suku Dinas, hal itu tentunya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku karena Rangkap Jabatan Direksi dan/atau Komisaris adalah salah satu bentuk perilaku yang dapat mengakibatkan terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang Berpotensi Merugikan Keuangan Negara.Bahwa di samping adanya Rangkap Jabatan dari beberapa kegiatan tender yang di duga telah terjadi persaingan usaha yang tidak sehat sehingga terindikasi juga adanya persekongkolan horizontal maupun persekongkolan vertikal atau gabungan dari persekongkolan vertikal dan persekongkolan horizontal.Biasanya Panitia Tender tidak melakukan tindakan apapun terkait dengan adanya Rangkap Jabatan dan Hubungan Silang Pemilikan Saham serta kesamaan Alamat Rumah dan Telpon/Fax Kantor antara pemenang tender dengan peserta tender lainnya padahal mengetahui dengan jelas kesamaan Alamat dan Telpon Fax serta kesamaan pemilikan saham antar peserta tender, Padahal diatur dalam Standar Dokumen Pengadaan tentang larangan pertentangan kepentingan menyebutkan bahwa para peserta lelang dilarang memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasi. Peran ganda yang dimaksud adalah seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris suatu Badan Usaha tidak boleh merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada pelelangan yang sama serta terafiliasi yang dimaksud adalah keterkaitan hubungan, antar peserta lelang yaitu hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal.Seperti yang telah terjadi di Suku Dinas Damkar Jakarta Utara pada tahun anggaran 2012 di salah satu kegiatan bahwa CV.SUA dan CV.GTP satu pengurusan/rangkap jabatan. Namun sesuai keterangan panitia tender sudah ada perubahan akta,akan tetapi panitia enggan menujukan kebenaran perubahan akta tersebut.Demikian halnya di Dinas Pendidikan,Dikdas Jakarta Timur,Dikmenti Jakarta Pusat,Dikmenti Jakarta Selatan dan Sudin Perumahan Jakarta Barat terdapat pemenang tender  terlihat terafiliasi.Peserta tender adalah Perusahaan yang seharusnya berkompetisi dalam tender tapi peserta tender tidak melakukan tindakan apapun terkait adanya Rangkap Jabatan dan Hubungan Silang  padahal diatur dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010, peserta tender dapat melakukan sanggah maupun sanggah banding bilamana dalam kegiatan tender terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses tahapan lelang, di mulai dari tahapan jadwal pengumuman pascakualifikasi s/d tahapan Jadwal penandatanganan Kontrak, di duga tidak ada peserta lelang yang melakukan sanggah maupun sanggah banding terhadap proses kegiatan lelang, hal ini patut di duga bahwa sudah ada Konspirasi sesama peserta lelang hingga terjadinya Persekongkolan Tender.Pemenang tender diduga keras telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan Koordinasi, Komunikasi dan Persesuaian Dokumen sehingga menimbulkan persaingan semu.Terjadinya dugaan praktek persekongkolan tender ini sudah barang tentu akan berakibat terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat karena tidak memberi kesempatan yang sama kepada pelaku usaha lain agar dapat ikut menawarkan harga dan kualitas yang bersaing, serta pada akhirnya dalam proses pelaksanaan tender tersebut akan di dapatkan harga yang termurah dengan kualitas yang terbaik sehingga keuangan Negara dapat di selamatkan dari mafia-mafia tender sebagaimana yang telah terjadi di Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2012.Bahwa dugaan ini bukan berdasarkan asumsi, tapi berdasarkan data dan bukti yang nyata dari hasil semua kegiatan lelang Tahun Anggaran 2012.By.Crhisna

Tidak ada komentar: