Selasa, 15 Mei 2012

MISTERI TENAGA HONORER DI KABUPATEN BLORA



  • “Memegang idealisme itu laksana menggenggam bara api,tak banyak orang mau melakukannya. Sebab, hanya sedikit yang sudi bersusah-susah mencari pelindung telapak agar tak melepuh”.
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi masyarakat Indonesia hak untuk memperoleh informasi dan akses terhadap dokumen pemerintah. "Hak atas informasi membantu orang untuk menjalankan negara dengan lebih baik dan/atau hak atas informasi membuat pejabat negara dan pegawai negeri sipil takut untuk melakukan kesalahan dan membantu membangun masyarakat yang terbuka sehingga negara dapat mengarah ke kondisi keadilan yang lebih baik.


Disinilah pengaduan resmi masyarakat lewat surat resmi yang kami kirimkan tidak terjawab oleh pihak-pihak yang berkompeten .  Menindak lanjuti segala keluh kesah tenaga honorer di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Blora yang mengatongi SK I tahun 2005 yang berjumlah kurang lebih 126 orang yang dibiayai oleh APBD menjadi sebuah tanda tanya besar bagi kami sebagai putra daerah Kabupaten Blora Jawa Tengah.Dan ini harus menjadi perhatian Pemerintah Pusat maupun Daerah terkait Tenaga Honorer yang terbentur PP Nomor 48 Tahun 2005 terkait Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 .Di karenakan di Kota Sate Kabupaten Blora masih ada tercecer tenaga honorer yang mulai bekerja tahun 2005.Untuk itu Badan Kepegawaian Negara,Kementrian Pendahayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi RI,DPR RI,Gubernur Provinsi Jawa Tengah,DPRD dan Pemerintah Daerah segera memikirkan nasib tenaga honorer tersebut dan dapat memberikan kebijaksanaan yang terbaik untuk tenaga honorer tersebut.Kalau pemerintah daerah bisa memberikan kebijaksanaan untuk tetap menerima tenaga honorer hingga saat ini,seharusnya pemerintah juga bisa memberikan kebijaksanaan dan/atau memikirkan nasib tenaga honorer yang sudah mulai bekerja tahun 2005. 


Untuk membuktikan bahwa kebenaran adanya tenaga honorer di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Blora,kami melakukan investigasi langsung ke lapangan untuk menggali informasi secara akurat.Setelah kami telaah segala permasalahan tenaga honorer di Kabupaten Blora,kami mencoba secara resmi mengirimkan surat pengaduan masyarakat untuk klarifikasi ke Kepala Daerah/Bupati dan Kepala BKD Kabupaten Blora.Waktu demi waktu kami menunggu jawaban resmi dari pihak Kepala Daerah dan/atau Kepala BKD Blora tak kunjung datang jawaban resmi tersebut.Kami sebagai masyarakat yang berdasarkan produk hukum menginginkan jawaban secara resmi yang bisa dipertanggungjawabkan.Hal tersebut kami tempuh untuk mencari kepastian secara hukum agar tidak terjadinya tudingan miring dari masyarakat terhadap penyelenggara negara.Kami ingin menayakan status tenaga honorer yang sudah mulai bekerja pada tahun 2005,yang mana menurut hemat kami hanya terbentur PP Nomor 48 Tahun 2005 terkait Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005.Inilah jeritan yang dirasakan tenaga honorer Kabupaten Blora yang sudah mulai bekerja tahun 2005 :
1. Apakah tenaga honorer APBD yang sudah Januari 2005 tidak terakomodir pada SE Menpan No.5 Tahun 2010 atau PP lainnya?? Padahal mereka bekerja dari tahun 2005 sampai dengan sekarang tanpa terputus-putus. 
2. Apakah tenaga honorer APBD tidak diakui oleh BKN/Pemerintah?? Sedangkan mereka memang betul-betul bekerja pada Pemerintah, diakui oleh daerah, nama mereka juga resmi terdaftar di BKD, dan mereka dibiayai oleh APBD cuma satu syarat yang tidak cukup, karena mereka honorer APBD di atas bulan januari 2005, tapi SK mereka terbit sebelum terbitnya PP honorer. 
 3. Apakah SK Bupati yang mereka terima dari Tahun 2005 tidak berarti apa-apa bagi BKN/Pemerintah pusat karena tidak termasuk dalam kriteria SE Menpan No 5 tahun 2010?? 4. Dalam SE Menpan no 5 Tahun 2010 tertulis,Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka Instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali?. Bagaimana mereka bisa jadi PNS dikemudian hari karena pernyataan SE Menpan tersebut yaitu tidak mengakui adanya honorer lagi setelah pendataan terakhir ini. Bagaimana nasib mereka??
5. Berarti mereka tidak masuk dalam kriteria manapun baik Honorer APBD ataupun honorer non APBD walaupun mereka benar-benar Honorer APBD memiliki SK Bupati, hanya karena di atas januari 2005 mereka tidak diakui oleh BKN walaupun SK mereka terbit sebelum keluar PP honorer Tahun 2005. Bagaimana nasib mereka?? 
6. Berarti mereka tahun ini dan tahun depan juga tidak akan terangkat PNS karena tidak diakui oleh BKN/Pemerintah Pusat dikarenakan bukan 1 januari 2005,bahkan kemungkinan juga mereka akan diberhentikan oleh daerah karena tidak diakui oleh BKN. Untuk Lewat PNS dari jalur Umum sungguh Seperti Api jauh Dari Panggang? Harus punya uang untuk sogok baru jadi PNS? Bagaimana nasib mereka?? 
7. BKN/Pemerintah berpedoman pada PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007. Tetapi di dalam isi kedua PP tersebut tidak ada menyebutkan tentang tenaga honorer non APBD (kategori II) yang harus diangkat. Tapi kenyataannya di dalam SE menpan No 5 Tahun 2010 menyebutkan bahwa tenaga honorer non APBD/APBN akan diangkat bila bekerja 1 Janauari 2005. Dimana SE menpan itu merupakan harga mati bagi tenaga honorer. Yang menjadi pertanyaan kenapa bisa yang diangkat tenaga honorer yang non APBD?? Kalau mereka yang non APBD saja tidak tercantum dalam PP 48 Tahun 2005 dan PP 53 tahun 2007 kenapa mereka bisa pemberkasan dan akan diangkat pada tahun 2011 dan juga masuk dalam SE Menpan no 5 tahun 2010 yaitu kategori II?? Berarti BKN/Pemerintah tidak berpedoman pada PP 48 dan PP 53, berarti tenaga honorer APBD tahun 2005 dengan tamatan di atas januari 2005 bisa juga pendataan. Karena mereka tenaga honorer APBD yang benar-benar diakui oleh pemda, Cuma beda masa kerja saja bukan 1 januari 2005. Mohon pemerintah mempertimbangkan nasib tenaga honorer 
8. Menyedihkan sekali nasib mereka ini mengantongi SK Bupati menjadi Honorer APBD dari Tahun 2005 di atas bulan januari,akan tetapi Kepala BKD Blora mengatakan berani mempertaruhkan Jabatannya (sesuai Rekaman Kep BKD) bila sejumlah tenaga honorer tahun 2005 bisa diangkat/lolos CPNS/PNS, berarti mereka ini/tenaga honorer dipandang oleh Kepala BKD Blora adalah honorer illegal atau tidak resmi.Mana Kebijaksanaan Pemerintah Daerah???? 
9. Disaat ini yang dilakukan tenaga honorer tahun 2005 hanya berandai-andai dan menunggu bintang jatuh dari langit dan berserah diri pada Allah Maha Segalanya…sehingga dapat menjadi CPNS/PNS oleh kemurahan hati Pemerintah Pusat dan BKN,dan kiranya dapat memberikan peringtan/sanksi pada Pemerintah Kabupaten Blora bila terbukti menyalahgunakan jabatan dengan berbagai kepentingan di daerah.


Disinilah para tenaga honorer menunggu kebijaksanaan pemerintah terhadap ketentuan maupun peraturan pemerintah yang ada.Maklumlah kami sebagai masyarakat yang belum memahami segala peraturan maupun ketentuan,ingin mendapatkan jawaban surat secara resmi sesuai kaidah hukum yang berlaku dan bukan jawaban secara lisan yang belum tentu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Sampai sejauh inipun kami menulis belum mendapat jawaban dari pihak Kepala Daerah/Bupati dan Kepala BKD Kabupaten Blora.Kami semakin tanda tanya besar terkait permasalahan tenaga honorer yang sampai saat ini belum menjadi CPNS dan/atau PNS.Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Negeri Sipil adalah suatu wujud impian bagi para tenaga honorer.


Akhirnya menunggu jawaban resmi tak kunjung tiba dan menjadi tanda tanya yang besar,kami mencoba melaporkan ke pihak yang berwenang adanya dugaan dan/atau patut diduga terjadinya penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang oknum BKD Blora.Terlebih munculnya Daftar Nominatif tenaga honorer kategori I yang memenuhi kreteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sejumlah 8 (delapan) orang.Hal tersebut kami semakin curiga adanya daftar nominatif tersebut terdapat nomor SK tahun pertama oo/oo/oo menjadi lolos dalam verifikasi dan validasi,aneh bukan dan apakah sudah benar???? Sungguh luar biasa surat kami yang kedua yang kami tembuskan lewat email ke BKD Kab Blora mendapat respon yang serius oleh pihak BKD.Dan secara resmi kami diundang ke BKD Kabupaten Blora Jawa Tengah beserta ke 126 orang tenaga honorer tahun 2005,lewat undangan resmi lewat email yang kami terima pada tanggal 8 Mei 2012 pukul 11;16 wib.Sangat disayangkan sekali kami tidak bisa menghadiri undangan tersebut karena aktivitas kami di Ibukota Provinsi DKI Jakarta.Hasil dari pertemuan pihak BKD Blora dengan para tenaga honorer bahwa Tenaga Honorer tersebut dan/atau yang berpendidikan S1 dan SMA tidak akan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil ataupun PNS ungkap Kepala BKD Kab Blora dengan mengucapakan Jabatan sebagai taruhannya bila tenaga honorer yang berjumlah kurang lebih 32 yang berpendidikan Sarjana dan/atau SMA atau lainnya bisa lolos jadi CPNS/PNS.Dari ucapan yang dilontarkan Kepala BKD Blora menurut hemat kami dikarenakan surat kami yang ke 2 (dua) .Dari inti surat ke 2 (dua) kami hanya menduga,patut diduga dan/atau indikasi terjadi penyalahgunaan kewenangan,jabatan dan sarana.Kami tidak mefitnah KKN,kami hanya menduga telah terjadi bentuk penyimpangan dan oleh karena itu permasalahan ini kami serahkan pada ahlinya untuk dapat ditelaah agar tidak terjadinya tudingan yang negatif pada aparatur negara maupun aparatur itu sendiri.Karena menurut hemat kami bila Pegawai Negeri berani memalsukan Buku/Data untuk Pemeriksaan Administrasi itu juga bisa dikatakan Korupsi,hal tersebut sesuai Pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 dan hukumnya Penjara maksimal 5 Tahun atau denda maksimal Rp.250jt.


Terlebih lagi hal ini terjadi pada adik kandung kami yang sudah menjadi tenaga honorer tahun 2005 yang mengatongi SK I yang mempunyai tugas pekerjaan dan tanggung jawab yang besar di tempat bekerja bak seperti sudah menjadi CPNS/PNS serta mempunyai tanggung jawab yang besar dalam melaksanakan pekerjaannya .Hal tersebut dilakukan untuk mengejar suatu impian dan cita-cita menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Negeri Sipil.Tetepalah sabar adiku-adiku.....tetaplah bekerja dan patuh segala peraturan serta tetap laksanakan tugas dan fungsimu sebagai tenaga honorer,semua itu akan tiba saatnya nanti hal yang terindah bila nanti akan kau capai biarpun kau tidak bisa menjadi CPNS/PNS berdasarkan ucapan Kepala BKD yang berani mempertarungkan Jabatanya. Ket Foto Ilustrasi


Tidak ada komentar: