Rabu, 15 Februari 2012

126 HONORER BLORA TAHUN 2005 MENGGANTUNG NASIB

Kebijakan Moratorium ataupun suatu penundaan sementara penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan guna menciptakan efisiensi belanja pegawai dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan hal tersebut dilakukan secara selektif. Untuk itu, hendaknya masyarakat memahami hal kebijakan moratorium ini dengan tepat dan dengan hati yang tulus.Semua masyarakat pasti akan menerima bilamana untuk yang terbaik bagi Negara.Akan tetapi bilamana ada indikasi kecurangan ataupun tindakan diskriminatif dari kenakalan seorang oknum penjabat hal tersebut sangat luar biasa.
Sejumlah 126  tenaga honorer satu (K-1) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Blora tahun 2005 sampai sekarang ternyata masih ada.Dari Sarjana Teknik,Sarjana Hukum,Sarjana Ekonomi,Sarjana Akuntansi,Sarjana Fisipol,D3 dan SMA masih mengharap akan jatuhnya bulan dan bintang dari langit.Sejumlah 126 tenaga honorer yang mulai bekerja pada tahun 2005 yang mendapatkan SK Bupati yang mempunyai harapan dan impian sekarang ini hanya bisa bekerja,bekerja dan terus bekerja.
Kalau tenaga honorer tahun 2005 masih dan yang memenuhi syarat dan sekarang masih ada,hal tersebut perlu dipertayakan di Badan Kepegawaian Daerah tentang validasi data tenaga honorer.Ini ada indikasi tindakan pilih kasih atau diskriminatif dari beberapa oknum yang memetingkan untuk dijadikan ladang bisnis,dan hal ini perlu dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara sejumlah tenaga honorer yang tahun 2005 kok masih ada dan pemalsuan data juga akan segera dilaporkan ke penegak hukum.Sekarang ini akan dikumpulkan ataupun ditelah dan mengumpulkan data/bukti untuk dilaporkan adanya indikasi pemalsuan data tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Blora.(Sekjen MPHI)

Tidak ada komentar: