Sabtu, 11 Februari 2012

OLEH-OLEH DARI TANAH LELUHUR

Menurut cerita rakyat Blora berasal dari kata BELOR yang berarti Lumpur, kemudian berkembang menjadi mbeloran yang akhirnya sampai sekarang lebih dikenal dengan nama BLORA.Blora sering disebut sebagai “daerah paling miskin di Jawa.” Ini sebenarnya adalah ironi, karena sebenarnya daerah tersebut amat kaya sumber daya alam. Dalam bukunya The History of Java (terbit 1817), Sir Thomas Stamford Raffles pun mengakui betapa daerah Blora adalah daerah penghasil kayu jati terbaik di dunia. Cerita tentang kraton Solo dan Yogya yang menggunakan kayu jati terbaik dari Blora juga sudah banyak diketahui. Tetapi dalam masa yang panjang, dari masa sebelum dan setelah kemerdekaan republik ini, cerita-cerita tentang kemiskinan di Blora memilukan hati.Kesenian Barong atau lebih dikenal dengan kesenian Barongan merupakan kesenian khas Jawa Tengah. Akan tetapi dari beberapa daerah yang ada di Jawa Tengah Kabupaten Blora lah yang secara kuantitas, keberadaannya lebih banyak bila dibandingkan dengan Kabupaten lainnya.Seni Barong merupakan salah satu kesenian rakyat yang amat populer dikalangan masyarakat Blora, terutama masyarakat pedesaan. Didalam seni Barong tercermin sifat-sifat kerakyatan masyarakat Blora, seperti sifat : spontanitas, kekeluargaan, kesederhanaan, kasar, keras, kompak, dan keberanian yang dilandasi kebenaran. Barongan dalam kesenian barongan adalah suatu pelengkapan yang dibuat menyerupai Singo Barong atau Singa  besar sebagai penguasa hutan angker dan sangat buas. 
Sekjen MPHI (Monitoring Penegakan Hukum Indonesia) Krisna DKyang dilahirkan di Kota Blora sebagai Putra Daerah beberapa pekan terakhir ini mengintensifkan investigasi terhadap beberapa item persoalan di daerah Blora dan menurunkan sejumlah anggotanya dikirim untuk menyelidiki beberapa kasus yang terjadi di Kota Blora dan hingga kini masih bekerja. “Saya minta kepada anggota untuk melakukan investigasi mendalam terhadap sejumlah permasalahan yang mengemuka beberapa waktu belakangan ini.Hal ini akan diungkap satu persatu dan bila terbukti akan segera dilaporkan ke penegak hukum,dan bilamana penegak hukum bertindak tebang pilih atau bertindak diskriminatif dan atau melindungi oknum penjabat birokrat akan dilaporkan kembali.Masyarakat Kota Blora sangat mengharapkan perbaikan dalam hal pembangunan dan mengharapkan Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak melakukan Korupsi.Seperti halnya yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tak hanya membidik kasus korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dalam menelisik dugaan korupsi di Badan Anggaran DPR.KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi DPPID, yakni mantan anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati dan Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Fadh A Rafiq.Penggeledahan yang dilakukan KPK pada Jumat (10/2/2012) di ruangan Banggar DPR diyakini sebagai salah satu langkah KPK membongkar permainan anggaran di lembaga legislatif tersebut.
Putra Daerah yang bekerja di Ibukota sebagai Sekjen MPHI sangat geram akan keterlambatan pembangunan di tanah leluhurnya,setelah berkeliling menulusuri Kab Blora,Jalan di Blora sangat butuh perhatian dan 65% jalan tersebut rusak.Untuk Kab Blora pada tahun 2011 dana yang turun sangat cukup untuk memperbaiki ataupun untuk melakukan pemeliharaan jalan,seperti halnya  Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.77.115.000.000,- dialokasikan ke Bidang Pendidikan Rp.38.046.000.000,Bidang Jalan Rp.6.091.000.000,Bidang Irigasi Rp.4.974.000.000,Bidang Air Minum Rp.951.000.000,- Bidang Sanitasi Rp.1.725.000.000,Bidang Kelautan dan Perikanan Rp.668.000.000,-Bidang Pertanian Rp.6.799.000.000,Bidang Lingkungan Hidup Rp.5.492.000.000,Bidang Keluarga Berencana Rp.1.108.000.000, Bidang Kehutanan Rp.1.069.000.000,Bidang Perdagangan Rp.4.320.000.000,Bidang Listrik Pedesaan RP.200.000.000,- Anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.547.438.000.000,Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp.10.800.000.000.000,- (Jalan/Jembatan) dan Pendidikan 2.326.386.000.000,dan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp.19.800.000.000.000,- (Infrastruktur Jalan).Berdasarkan hal tersebutlah secara resmi Sekjen MPHI melaporkan adanya indikasi KKN dilakukan oleh beberapa oknum birokrasi/penjabat Pem Kab Blora pada Kejaksaan Negeri Blora dan bila perlu akan dilaporkan pada KPK.Sebagai contoh bentuk penyimpangan Peningkatan Jalan Agil kusumodio,pada bulan desember 2011 jalan tersebut hanya ditambal,padahal harus dilaksanakan dengan pekerjaan Laston (aspal beton),demikian halnya Peningkatan Jalan Wulung-Kalisari yang memakai dana DPPID.Pelaksanaan kegiatan/program yang harus dilaksanakan pada tahun 2011 ternyata bisa disulap dilaksanakan pada tahun 2012,hal ini telah melanggar Pedoman Umum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2011 Pasal 10 ;Dalam hal DPPID yang sudah disalurkan tidak dilaksanakan kegiatannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011, maka daerah harus mengembalikan DPPID yang sudah disalurkan tersebut ke Rekening Kas Umum Negara.Serta penggunaan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp.19.800.000.000.000,- (Infrastruktur Jalan) terindikasi fiktif karena penggunaannya tidak jelas

Tidak ada komentar: