Jumat, 20 Januari 2012

SARANG KORUPSI DI DAERAH SEMAKIN MENGUAP

Penelitian komprehensif mengenai berbagai tindak pidana korupsi APBN/APBD di daerah dalam rangka memberikan pemikiran tentang tata pemerintahan lokal yang demokratis sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang bersih dan bebas dari korupsi sangat diperlukan.
Dari hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bukti kongkrit dalam diskursus korupsi dan upaya strategi pemberantasan korupsi, juga sebagai bahan untuk mendidik publik untuk mengetahui struktur dan komponen APBN/APBD atau kelompok anggaran yang selama ini di korupsi serta besarnya ongkos sosial ekonomi yang ditimbulkan dari korupsi APBN/APBD.
PENGERTIAN KORUPSI
Korupsi diambil dari bahasa Latin. Definisi korupsi dimabil dari kata corruptio dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Menurut Transparency International¸ korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tak wajar dan ilegal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur melanggar hukum yang berlaku, penyalahgunaan wewenang, merugikan negara, memperkaya pribadi atau diri sendiri.
Apa korupsi hanya buat pejabat negara saja? Jelas, tidak. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Tapi memang semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Ingatkan pepatah yang bilang “Power tends to coprrupt?”
Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tak ada sama sekali.
FAKTOR PENYEBAB KORUPSI
Terjadinya korupsi disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu  
  1. Sistem pemerintahan dan birokrasi yang memang kondusif untuk melakukan penyimpangan,
  2. Belum adanya sistem kontrol dari masyarakat yang kuat
  3.  Penghasilan kurang mencukupi kebutuhan hidup yang wajar
  4.  Kebutuhan hidup yang mendesak
  5.  Gaya hidup konsumtif
  6.  Ajaran-ajaraan agamaa kurang diterapkan secara benar
 Korupsi merupakan permasalah mendesak yang harus diatasi, agar tercapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik, tergambar adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Retorika anti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan perundang-undang yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah, menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan untuk manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang ada. Politik hukum tidak cukup, apabila tidak ada recovery terhadap para eksekutor atau para pelaku hukum. Konstelasi seperti ini mempertegas alasan dari politik hukum yang dirancang oleh pemerintah tidak lebih hanya sekedar memenuhi meanstream yang sedang terjadi.Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat pengembangan sistem pemerintahan demokratis. Korupsi memupuk tradisi perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan kepentingan publik. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat lemah untuk menikmati pembangunan ekonomi, dan kualitas hidup yang lebih baik. Pendekatan yang paling ampuh dalam melawan korupsi di Indonesia. Pertama, mulai dari meningkatkan standar tata pemerintahan – melalui konstruksi integritas nasional. Tata pemerintahan modern mengedepankan sistem tanggung gugat, dalam tatanan seperti ini harus muncul pers yang bebas dengan batas-batas undang-undang yang juga harus mendukung terciptanya tata pemerintah dan masyarakat yang bebas dari korupsi.
Sebagai Contoh,Sumber berita dr Suara Merdeka :
 BERITA KABUPATEN BLORA - Tidak tertutup kemungkinan kasus pengadaan buku perpustakaan SMP di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Tim kuasa hukum CV Lima Marito Bogor akan melakukan kajian hukum sebelum akhirnya melaporkan kasus pengadaan buku yang anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 10,9 miliar tersebut.
”Tim kami di Jakarta akan melakukan kajian. Setelah itu, diputuskan langkah hukum selanjutnya. Apakah akan dilaporkan ke KPK, Polda Jateng, Kejaksaan Negeri Blora atau aparat penegak hukum lainnya, tunggu saja hasil kajian hukum itu,” ujar Junder Tambunan SH, salah seorang anggota tim kuasa CV Lima Marito dalam jumpa pers di salah satu hotel di Blora, kemarin.
Dia mendampingi Direktur CV Lima Marito, Bampo Rizal Tambunan. Selain keduanya, hadir pula anggota tim kuasa hukum lainnya seperti SP Bayu Hutabarat SH dan Edward Saragih SH.
Sehari sebelumnya, Rabu (28/12), Direktur CV Rizal Tambunan di hadapan Bupati Djoko Nugroho dalam pertemuan di ruang Bupati menyatakan akan mengajukan tuntutan hukum. Tim kuasa hukum CV Lima Marito menghendaki kajian hukum yang bakal dilakukan tidak berlangsung lama.
”Kami pun tidak mau berlama-lama melakukan kajian hukum, karena akan menimbulkan kerugian pada kami,” tandas SP Bayu Hutabarat SH, saat didesak kapan kira-kira kajian hukum itu selesai.
Rizal menjelaskan kronologi pihaknya mengikuti lelang hingga diputuskan sebagai pemenang lelang. ”Kami tegaskan, kami bukan calon pemenang lelang, melainkan sudah menjadi pemenang lelang,” kata dia.
Berdasarkan data yang dihimpun, CV Lima Marito adalah satunya-satunya perusahaan peserta lelang yang dinyatakan lolos evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga. Selain itu, juga evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi. Namun dalam proses lelang itu muncul sanggahan dari dua perusahaan lain peserta lelang, yakni PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri Solo dan CV Krida Karya Semarang. Sanggahan diajukan karena perusahaan itu menilai ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Di antaranya terkait pengesahan buku oleh lembaga terkait yang berwenang. Sanggahan dijawab panitia lelang. Namun kemudian muncul sanggah banding.
Bupati Djoko Nugroho pada 27 Desember telah mengeluarkan surat jawaban yang intinya menerima sanggah banding.

Pertemuan

Menurut tim kuasa hukum CV Lima Marito, batas akhir jawaban sanggah banding adalah 9 Desember 2011. Jika batas waktu tersebut terlewati dan tidak ada jawaban sanggah banding maka CV itu otomatis menjadi pemenang lelang. ”Dan ini ada aturan hukumnya,” kata Junder Tambunan.

Dalam perkembangan berikutnya Rizal Tambunan mengaku datang ke Blora untuk mengurus kejelasan lelang yang dimenangkannya itu. Kontak telepon ataupun pertemuan empat mata sempat dilakukan dengan sejumlah pihak, termasuk Kepala Disdikpora Slamet Pamuji. ”Tengah malam pada Sabtu  (24/12) pukul 00.24 saya dijemput di hotel oleh Slamet Pamuji. Saya sempat bertanya-tanya ada apa ini. Sebab saya tidak boleh didampingi siapa pun , termasuk kuasa hukum,” kata R Tambunan.

Menurutnya, sempat dilakukan di pembicaraan di dalam mobil pelat merah yang dibawa Slamet Pamuji sebelum mobil tersebut sampai di Kantor Disdikpora. Dalam pembicaraan itu, kata Rizal, kepala Disdikpora sempat menanyakan kesanggupan menyiapkan buku-buku DAK dan paling lambat Senin malam buku tersebut harus sudah sampai di Blora. Pertanyaan itu disampaikan berulang-ulang. ”Dan saya jawab siap,” tandas Rizal.

Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Disdikpora Slamet Pamuji mengakui melakukan pertemuan dan pembicaraan dengan Rizal Tambunan di mobil pada Sabtu dini hari. Dia juga mengaku mengajukan pertanyaan tentang kesanggupan dan kesiapan CV Lima Marito untuk mendatangkan buku ke Blora. (H18-60)
Kesimpulan :

1.     Berdasarkan Pasal 83 Ayat (3) huruf h Perpres 54 2010, maka PA/KPA harus menyatakan bahwa pelelangan ini gagal karena pelaksanaan Pelelangan telah melanggar Peraturan Presiden. Mengenai sanggah banding, Kepala Daerah wajib menjawab dalam rentang waktu 15 hari sejak surat diterima, dan proses pengadaan otomatis berhenti. Jika Kepala Daerah belum menjawab surat sanggahan tersebut walau melebihi 15 hari, tidak otomatis surat sanggahan banding tersebut "dianggap benar", tetapi hanya prosesnya yang tetap berhenti.Kami menilai Kepala Daerah dan atau Bupati Blora,Kepala Dinas Pendidikan Blora dan Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pengadaan Buku di Dinas Pendidikan Blora di indikasi kuat melakukan rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat pada Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa di Dinas Pendidikan Blora.
      
         By : Krisna

b







Tidak ada komentar: